Di
Dunia?
Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebenarnya telah ada sejak dahulu.
Dari jaman Mesir Purba
(Firaun), hingga Kerajaan Babilonia (Hamurabi), ada bukti-bukti prasasti bahwa
para pekerja mereka telah memakai alat2 pelindung diri saat bekerja.
Namun semuanya pada
saat itu, mereka belum mempunya sistem, jadi memakai APD (Alat Pelindung Diri)
pun hanya kebijakan temporer saja.
Hingga revolusi
industri pada abad ke 16, di Eropa terutama Perancis dan Inggris, masih belum
ada aturan untuk perlindungan tenaga kerja. Bahkan, pada saat tersebut, banyak
karyawan yang dipekerjakan hingga 16 jam sehari !!!
Juga anak-anak dibawah
umur, yang seharusnya masih menikmati masa-masa sekolah, telah dipekerjakan
dipabrik pabrik sebagai buruh.
Karyawan yang sakit
harus menanggung resikonya sendiri dan hanya ada beberapa perusahaan yang
peduli dan bertanggungjawab untuk mengobati karyawannya hingga sembuh.
Itupun bersifat
sporadis dan temporer, atau tergantung kebijakan manajemen yang memimpin
diperusahaan tersebut pada saat itu. Jadi, jika manajernya berganti, berganti
pula kebijakannya.
Akhirnya, keluarlah
undang-undang pertama pada awal tahun 1800-an di Perancis, lalu diikuti
Inggris, yang berisi perlindungan terhadap tenaga kerja yang bekerja di pabrik
pabrik, perkebunan dan pertambangan.
Di Amerika sendiri, UU
mengenai K3 baru keluar pada 1872, itupun baru disatu negara bagian yaitu
Massachusets.
Jadi, awan kelam bagi
tenaga kerja adalah dibawah tahun 1900 dan diawal tahun 1900. Karena banyaknya
insiden dan kecelakaan kerja yang terjadi dan adanya protes dan tuntutan dari
pihak keluarga korban, akhirnya pemerintah di negara2 eropa barat dan Amerika
Serikat mulai membenahi hukum dan regulasi tentang perlindungan tenaga kerja.
Namun kembali, masalah
implementasi belum tuntas hingga akhir tahun 1960 an. Sejak tahun 1970, di
Eropa dan Amerika Serikat, kesadaran akan pentingnya K3 sudah tinggi. Keadaan
sebaliknya terjadi Asia dan Afrika.
Bagaimana Indonesia?
Indonesia sendiri sudah
mempunyai UU tentang K3 ditahun 1970, yaitu UU no.1 tahun 1970 yang resmi
diberlakukan tanggal 12 Januari tahun 1970 yang juga dijadikan hari lahirnya
K3.
Namun, implementasi
nyata K3 di Indonesia baru mulai membaik sekitar awal tahun 2000 an. Jadi butuh
waktu 30tahun untuk sosialisasi!!! Kenapa begitu lama? karena masih kurangnya
kesadaran pekerja dan pengusaha.
Disatu pihak, pengusaha
menganggap penerapan K3 adalah cost tambahan berbiaya tinggi, sedangkan dari
pihak pekerja, penerapan K3 adalah bagai birokrasi yang mengganggu pekerjaan
mereka, membuat tidak nyaman, membuat pekerjaan menjadi lambat dsb.
Asumsi itu akhirnya
sedikit demi sedikit terkikis, karena pengusaha sadar, biaya jika terjadi
insiden adalah sangat tinggi, jauh lebih tinggi biaya penerapan K3 itu sendiri,
sehingga banyak pengusaha sekarang benar-benar K3 minded, walau masih ada saja yang
masih memakai pola pikir lama.
Sedangkan bagi
karyawan, kesadaran pun timbul karena menyadari jika terjadi insiden, maka yang
paling menderita adalah diri mereka sendiri, juga keluarga yang mereka kasihi. Sehingga
pola pikir dan habit mulai bergeser.
Kesadaran K3 semakin
tinggi, apakah ini berarti mengurangi angka kecelakaan kerja?
Belum tentu. Dari
statistik secara nasional, angka kecelakaan kerja ditanah air masih tetap
tinggi, walau laju kenaikannya agak tertahan. Hal ini disebabkan karena
pertambahan tenaga kerja yang meningkat dari tahun ke tahun, sifat kerja yang
berisiko tinggi seperti banyaknya pekerjaan2 dipertambangan dan pabrik2.
Juga belum sepenuhnya
kesadaran akan pentingnya K3 itu tumbuh. Masih banyak perusahaan-perusahaan yang belum
menerapkan K3. Bahkan jika dibandingkan, perusahaan yang belum menerapkan K3
bisa tiga atau empat kali lipat daripada yang sudah menerapkannya.
Itulah sebabnya, angka
kecelakaan kerja masih tinggi dan ini menjadi PR bagi pemerintah tentunya.
Sebagai masyarakat dan
warga negara yang baik, kita tentu wajib mendukung kampanye K3 yaitu melalui
kesadaran thd diri sendiri dahulu, baru kita ikut menyadarkan teman sekerja,
mengikuti pelatihan2 K3 secara rutin, menerapkan wawasan dan skill tentang K3
yang telah didapatkan langsung ditempat kerjanya dan senatiasa mematuhi sistem
K3 yang ada diperusahaan tempatnya bekerja.
Jika sistem belum ada,
maka bisa diusulkan kepada manajemen untuk membentuknya. Jika mampu, membentuk
sistem itu secara swadaya. Jika belum mampu, dapat menyewa tenaga konsultan.
Selesai.
safety
is my life!
Source : allaboutsafetyid.wordpress.com
0 komentar