K3 merupakan singkatan
dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Untuk lebih memahami tentang K3 berikut
ini kita akan membahas pengertian, maksud dan tujuan dari K3 (di rangkum dari
berbagai sumber).
Pengertian
K3
> Pengertian secara
Filosofis
K3 merupakan suatu
pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani
maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap
hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
> Pengertian secara
Keilmuan
Dalam ilmu pengetahuan
dan penerapannya, K3 adalah usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan
kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.
> Pengertian secara
OHSAS 18001:2007 (Occupational Health and Safety Assessment Series)
K3 adalah semua kondisi
dan actor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja dari tenaga
kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat
kerja.
Tujuan
K3
K3 bertujuan untuk
menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan
dengan memelihara dan melindungi kesehatan, keamanan dan keselamatan tenaga
kerja sehingga dapat mencegah atau mengurangi terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja, dan pada akhirnya dapat meningkatkan sistem efisiensi
dan produktivitas kerja.
Sasaran
K3
1. Menjamin keselamatan
pekerja dan orang lain
2. Menjamin keamanan
peralatan yang digunakan
3. Menjamin proses
produksi yang aman dan lancar
Norma
K3
- Norma yang harus
dipahami dalam K3:
- Aturan berkaitan
dengan keselamatan dan kesehatan kerja
- Diterapkan untuk
melindungi tenaga kerja
- Resiko kecelakaan dan
penyakit akibat kerja
Dasar
Hukum K3
# K3 ditentukan
berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja:
# UU No.1 tahun 1970
# UU No.21 tahun 2003
# UU No.13 tahun 2003
# Peraturan Menteri
Tenaga Kerja RI No.PER-5/MEN/1996
Jenis
Bahaya Dalam K3
1) Bahaya Jenis Kimia
Bahaya akibat
terhirupnya atau terjadinya kontak antara manusia dengan bahan kimia berbahaya.
Contoh jenis kimia: abu sisa pembakaran bahan kimia, uap bahan kimia dan gas
bahan kimia.
2) Bahaya Jenis Fisika
Bahaya akibat suatu
temperatur udara yang terlalu panas maupun terlalu dingin serta keadaan udara
yang tidak normal yang menyebabkan terjadinya perubahan atau mengalami suhu
tubuh yang tidak normal.
Bahaya akibat keadaan
yang sangat bising yang menyebabkan terjadi kerusakan pendengaran.
3) Bahaya Jenis
Proyek/Pekerjaan
Bahaya akibat
pencahayaan atau penerangan yang kurang menyebabkan kerusakan penglihatan.
Bahaya dari
pengangkutan barang serta penggunaan peralatan yang kurang lengkap dan aman
yang mengakibatkan cedera pada pekerja dan orang lain.
Istilah
Bahaya dalam Lingkungan Kerja
1. Hazard adalah suatu
keadaan yang memungkinkan / dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit, kerusakan
atau menghambat kemampuan pekerja yang ada
2. Danger adalah
tingkat bahaya akan suatu kondisi yang sudah menunjukkan peluang bahaya
sehingga mengakibatkan suatu tindakan pencegahan.
3. Risk adalah prediksi
tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
4. Incident adalah
munculnya kejadian bahaya yang dapat atau telah mengadakan kontak dengan sumber
energi yang melebihi ambang batas normal.
5. Accident adalah
kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan/atau kerugian baik manusian
maupun benda.
Standar
Keselamatan Kerja
Standar keselamatan
kerja merupakan pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja seperti:
+ Perlindungan badan yang
meliputi seluruh badan
+ Perlindungan mesin
+ Pengamanan listrik yang
harus dicek secara berkala
+ Pengamanan ruangan,
meliputi sistem alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi
yang baik dan jalur evakuasi khusus yang memadai
Alat
Pelindung Diri (APD)
APD merupakan
perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja
untuk menjaga keselamatan pekerja dan orang disekitarnya. Alat pelindung diri
meliputi:
1. Alat Pelindung
Kepala
~ Safety Helmet atau helm
pelindung untuk melindungi kepala dari benda-benda yang dapat melukai kepala.
~ Safety Goggles atau
kacamata pengamanan untuk melindungi mata dari paparan partikel yang melayang
di udara, percikan benda kecil, benda panas ataupun uap panas.
~ Hearing Protection atau
penutup telinga untuk melindungi dari kebisingan ataupun tekanan.
Safety Mask atau masker
yang berfungsi sebagai alat pelindung pernafasan saat berada di area yang
kualitas udaranya tidak baik.
~ Face Shield atau
pelindung wajah untuk melindungi wajah dari paparan bahan kimia, percikan benda
kecil, benda panas ataupun uap panas, benturan atau pukulan benda keras dan
tajam.
2. Alat Pelindung Tubuh
~ Apron atau celemek
untuk melindungi tubuh dari percikan bahan kimia dan suhu panas.
~ Safety Vest atau rompi
keselamatan kerja yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kontak atau
kecelakaan.
~ Safety Clothing atau
alat pelindung tubuh untuk melindungi dari hal-hal yang membahayakan saat
bekerja, mengurangi resiko terluka dan juga digunakan sebagai identitas
pekerja.
3. Alat Pelindung
Anggota Tubuh
~ Safety Gloves atau
sarung tangan yang berfungsi melindungi jari-jari dan tangan dari api, suhu
panas, suhu dingin, radiasi, bahan kimia, arus listrik, bahan kimia, benturan,
pukulan, dan goresan benda tajam.
~ Safety Belt atau sabuk
pengaman yang dipakai saat menggunakan alat transportasi serta untuk membatasi
ruang gerak pekerja agar tidak terjatuh.
~ Safety Boot/Shoes
adalah sepatu boot atau sepatu pelindung untuk melindungi kaki dari benturan,
tertimpa benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin,
uap panas, bahan kimia berbahaya ataupun permukaan licin.
Demikian beberapa yang
perlu kita ketahui tentang K3 ini. Melalui budaya Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) mendorong terbentuknya bangsa yang berkarakter (tema K3 Nasional
tahun 2018).
Source : www.klopmart.com
0 komentar