Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) telah menjadi isu penting, tidak hanya dalam skala
nasional, tetapi juga dalam skala internasional. Setiap perusahaan diwajibkan
untuk menerapkan persyaratan K3. K3 tidak lagi hanya milik perusahaan dibidang
minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi dan manufaktur, tetapi sudah
merambah kesemua jenis perusahaan. Profesi dibidang K3, menjadi suatu profesi
yang menjanjikan hingga beberapa puluh tahun kedepan. Namun demikian,
pengetahuan dibidang K3, tidaklah wajib hanya bagi karyawan bidang K3, tetapi
wajib bagi seluruh karyawan.
Kini semakin banyak Perguruan Tinggi Negeri yang sudah memiliki
program studi Keselamatan Kesehatan Kerja atau sejenisnya. Hal ini
sangat wajar mengingat permintaan yang tinggi dari dunia kerja.
Permintaan tersebut muncul karena masih tingginya angka kecelakaan di
Indonesia, meningkatnya kesadaran dari pelaku bisnis tentang pentingnya
K3 serta munculnya kebutuhan untuk memenuhi persyaratan keselamatan
kesehatan kerja baik dari pemerintah atau dari klien.
Berikut adalah daftar 14 Program Studi Keselamatan Kesehatan Kerja di Perguruan Tinggi Negeri khusus Pulau Jawa:
Program Studi Kesehatan Masyarakat bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang mampu dalam mengintegrasikan ilmu kesehatan dengan keislaman untuk memenuhi kebutuhan sarjana kesehatan yang Islami yang bersedia bekerja di seluruh pelosok tanah air. Gelar akademik yang diperoleh adalah Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM).
Kesehatan Kerja (Occupational health)
Keselamatan Kerja (Occupational safety)
Ergonomi (ergonomic)
Higiene Industri (Industrial Hygiene)
Faktor manusia dan perilaku dalam K3 (Human Factor and behavior in OHS)
Departemen K3 FKM UI mengelola Program Sarjana Kesehatan Masyarakat peminatan K3 (regular dan ekstensi) dan Program Studi Magister K3. Hasil akreditasi BAN PT untuk PS Magister K3 adalah A. Begitupula hasil akreditasi untuk Program Sarjana Ilmu Kesehatan Masyarakat yang sebelumnya ada peminatan K3 adalah A. Mulai Tahun 2015, Universitas Indonesia telah membuka program studi S1 Keselamatan Kesehatan Kerja
Oleh karena itu, Departemen Teknik Mesin melalui Program Magister Teknik (S2) bidang Teknik dan Manajemen Keselamatan Kebakaran (Fire Safety Engineering and Management) mempersiapkan lulusan yang memiliki kompetensi dan mampu menghadapi perkembangan dibidang Teknologi dan Manajemen Keselamatan Kebakaran secara khusus baik dalam lingkup masyarakat maupun industri.
yaitu dapat mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi kondisi kesehatan dan keselamatan lingkungan (termasuk lingkungan kerja), serta merencanakan, meningkatkan dan memantau pengelolaan lingkungan.
Latar belakang yang bisa menempuh jalur ini adalah latar belakang pendidikan sarjana bidang sains, rekayasa/keteknikan, dan kesehatan masyarakat. Program ini selain telah mendapatkan akreditasi dari BAN PT, juga telah mendapatkan akreditasi dari Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) Amerika Serikat
Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja UNSOED merupakan bagian dari Program Studi S1 Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu Kedokteran dan Ilmu-ilmu Kesehatan. Program S1 Kesehatan Masyrakat sendiri telah memiliki akreditasi B dari BAN PT.
Setelah semua persyaratan berdirinya sebuah fakultas dipenuhi, maka pada tanggal 21 November 1993 keluarlah surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 0369/O/1993 tentang berdirinya Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) dan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Diponegoro. Sejak itu Program Studi Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro secara resmi menjadi fakultas sendiri.
Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro telah mendapatkan akreditasi A dari BAN PT dan ISO 9001:2008.
Program ini telah mendapatkan Akreditasi B dari BAN PT hingga 2018.
Program ini telah mendapatkan akreditas C dari BAN PT dan berlaku hingga 2017.
Materi program MRKI mencakup teori dan aplikasi rekayasa keselamatan industri dari pandangan keteknikan, dipadu dengan permasalahan sosial-lingkungan-budaya, serta ekonomi manajemen. Keseluruhan materi dijabarkan ke dalam beberapa matakuliah, masing-masing matakuliah mengandung aspek teknik (fenomena fisik dan teknologi rekayasa keselamatan) serta aspek non teknik (ekonomi, kelembagaan dan manajemen).
Program studi ini bertujuan untuk menghasilkan lulusan setingkat magister dengan kemampuan di bidang rekayasa keselamatan yang diperlukan dalam berbagai instalasi industri yang kompleks dan berpotensi bahaya tinggi seperti dalam industri kimia, industri transportasi, industri energi, dan industri nuklir.
Nama program studi ini menggunakan nama istilah ‘rekayasa’ dan bukan ‘teknik’, karena sebenarnya istilah ‘engineering’ dalam Bahasa Indonesia memang lebih tepat diterjemahkan sebagai “rekayasa’.
Prodi Ilmu Kesehatan Masyarakat sendiri telah mendapatkan akreditasi B berdasarkan Surat keputusan BAN PT Nomor 026/BAN-PT/Ak-XII/S1/IX/2009.
Saat itu Program Studi Teknik K3 ini menjadi yang pertama dan satu-satunya Program Studi Vokasi Bidang Teknik Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Safety Engineering) yang ada di Indonesia. Pendirian Program Studi ini dikukuhkan dengan surat keputusan Dirjen DIKTI, yaitu: SK No. 475/D/T/2003, dan ijin penyelenggaraan Program Studi K3 Jenjang D4 tanggal 13 Maret 2003.
Program Studi Teknik K3 merupakan salah satu program studi favorit di Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya dilihat dari sisi peminatan mahasiswa ataupun kebutuhan lulusan di pasar kerja. Program ini mengalami peningkatan peminat dari tahun ke tahun. Program Studi Teknik K3 telah memperoleh akreditasi A dari Badan Akreditasi nasional (BAN-PT) dengan No.004/BAN-PT/Ak-VII/Dpl-IV/VII/2010 ,tanggal 9 Juli 2010
Source : katigaku.top
- S1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK), Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta
Program Studi Kesehatan Masyarakat bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang mampu dalam mengintegrasikan ilmu kesehatan dengan keislaman untuk memenuhi kebutuhan sarjana kesehatan yang Islami yang bersedia bekerja di seluruh pelosok tanah air. Gelar akademik yang diperoleh adalah Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM).
- S1 Teknik Keselamatan dan Proteksi Kebakaran, Program Studi Pendidikan Teknik Mesin, Fakultas Teknik, Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
- S1 Keselamatan Kerja, Program Studi Ilmu Kesehatan Masyrakat, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPN Jakarta)
- S1 & S2 Program Studi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Universitas Indonesia (UI)
Kesehatan Kerja (Occupational health)
Keselamatan Kerja (Occupational safety)
Ergonomi (ergonomic)
Higiene Industri (Industrial Hygiene)
Faktor manusia dan perilaku dalam K3 (Human Factor and behavior in OHS)
Departemen K3 FKM UI mengelola Program Sarjana Kesehatan Masyarakat peminatan K3 (regular dan ekstensi) dan Program Studi Magister K3. Hasil akreditasi BAN PT untuk PS Magister K3 adalah A. Begitupula hasil akreditasi untuk Program Sarjana Ilmu Kesehatan Masyarakat yang sebelumnya ada peminatan K3 adalah A. Mulai Tahun 2015, Universitas Indonesia telah membuka program studi S1 Keselamatan Kesehatan Kerja
- Program Magister (S2) Teknik dan Manajemen Keselamatan Kebakaran (Fire Safety Engineering and Management), Departemen Teknik Mesin, Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FT-UI)
Oleh karena itu, Departemen Teknik Mesin melalui Program Magister Teknik (S2) bidang Teknik dan Manajemen Keselamatan Kebakaran (Fire Safety Engineering and Management) mempersiapkan lulusan yang memiliki kompetensi dan mampu menghadapi perkembangan dibidang Teknologi dan Manajemen Keselamatan Kebakaran secara khusus baik dalam lingkup masyarakat maupun industri.
- S2 Keselamatan Kesehatan Lingkungan. Program Studi Teknik Lingkungan. Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung (FTSL ITB)
yaitu dapat mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi kondisi kesehatan dan keselamatan lingkungan (termasuk lingkungan kerja), serta merencanakan, meningkatkan dan memantau pengelolaan lingkungan.
Latar belakang yang bisa menempuh jalur ini adalah latar belakang pendidikan sarjana bidang sains, rekayasa/keteknikan, dan kesehatan masyarakat. Program ini selain telah mendapatkan akreditasi dari BAN PT, juga telah mendapatkan akreditasi dari Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) Amerika Serikat
- S1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Program studi Ilmu Kesehatan Masyarakat. Fakultas Kesehatan Masyrakat Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED)
Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja UNSOED merupakan bagian dari Program Studi S1 Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu Kedokteran dan Ilmu-ilmu Kesehatan. Program S1 Kesehatan Masyrakat sendiri telah memiliki akreditasi B dari BAN PT.
- S1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat. Fakultas Kesehatan Masyarakat. Universitas Diponegoro
Setelah semua persyaratan berdirinya sebuah fakultas dipenuhi, maka pada tanggal 21 November 1993 keluarlah surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 0369/O/1993 tentang berdirinya Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) dan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Diponegoro. Sejak itu Program Studi Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro secara resmi menjadi fakultas sendiri.
Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro telah mendapatkan akreditasi A dari BAN PT dan ISO 9001:2008.
- Program Studi D4 Kesehatan Keselamatan Kerja, Fakultas Kedokteran, Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS)
Program ini telah mendapatkan Akreditasi B dari BAN PT hingga 2018.
- Program Studi S2 Ilmu Kesehatan Kerja, Fakultas Kedokteran, Universitas Gajah Mada (UGM)
Program ini telah mendapatkan akreditas C dari BAN PT dan berlaku hingga 2017.
- Program Magister (S2) Rekayasa Keselamatan Industri (MRKI), Jurusan Teknik Fisika, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (FT-UGM)
Materi program MRKI mencakup teori dan aplikasi rekayasa keselamatan industri dari pandangan keteknikan, dipadu dengan permasalahan sosial-lingkungan-budaya, serta ekonomi manajemen. Keseluruhan materi dijabarkan ke dalam beberapa matakuliah, masing-masing matakuliah mengandung aspek teknik (fenomena fisik dan teknologi rekayasa keselamatan) serta aspek non teknik (ekonomi, kelembagaan dan manajemen).
Program studi ini bertujuan untuk menghasilkan lulusan setingkat magister dengan kemampuan di bidang rekayasa keselamatan yang diperlukan dalam berbagai instalasi industri yang kompleks dan berpotensi bahaya tinggi seperti dalam industri kimia, industri transportasi, industri energi, dan industri nuklir.
Nama program studi ini menggunakan nama istilah ‘rekayasa’ dan bukan ‘teknik’, karena sebenarnya istilah ‘engineering’ dalam Bahasa Indonesia memang lebih tepat diterjemahkan sebagai “rekayasa’.
- S1 Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fakultas Ilmu Keolahragaan, Universitas Negeri Semarang (UNNES)
Prodi Ilmu Kesehatan Masyarakat sendiri telah mendapatkan akreditasi B berdasarkan Surat keputusan BAN PT Nomor 026/BAN-PT/Ak-XII/S1/IX/2009.
- Program Studi D4- Teknik Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
Saat itu Program Studi Teknik K3 ini menjadi yang pertama dan satu-satunya Program Studi Vokasi Bidang Teknik Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Safety Engineering) yang ada di Indonesia. Pendirian Program Studi ini dikukuhkan dengan surat keputusan Dirjen DIKTI, yaitu: SK No. 475/D/T/2003, dan ijin penyelenggaraan Program Studi K3 Jenjang D4 tanggal 13 Maret 2003.
Program Studi Teknik K3 merupakan salah satu program studi favorit di Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya dilihat dari sisi peminatan mahasiswa ataupun kebutuhan lulusan di pasar kerja. Program ini mengalami peningkatan peminat dari tahun ke tahun. Program Studi Teknik K3 telah memperoleh akreditasi A dari Badan Akreditasi nasional (BAN-PT) dengan No.004/BAN-PT/Ak-VII/Dpl-IV/VII/2010 ,tanggal 9 Juli 2010
- Program Studi D3 Hiperkes dan Keselamatan Kerja serta S1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Program Studi Ilmu Kesehatan Masyrakat Fakultas Kesehatan Masyrakat Universitas Airlangga (UNAIR)
Source : katigaku.top
Tanpa kita sadari
begitu banyak potensi bahaya yang mengintai kita dimanapun kita berada termasuk
dalam aktivitas belajar sebagai mahasiswa. Mari kita bahas dari airgonomi
hazardnya. Dunia kampus adalah dunia yang begitu dinamis. Mahasiswa dituntut
untuk selalu aktif baik dalam perkuliahan maupun diluar perkuliahan. Dengan
jadwal yang seabreg pasti pernah diantara kita yang menegeluhkan sakit pada
tengkuk dan tulang belakang. Hal ini terjadi karena beberapa hal :
1. Posisi Duduk yang
Tidak Ergonomis
Seringkali hal ini
dianggap sepele oleh teman-teman mahasiwa padahal sejak dini telah dikenalkan
tentang posisi duduk dapat mengubah struktur tulang belakang. Tentu sudah
sering mendengar tentang lordosis, kifosis, dan skoliosis. Ketiganya adalah
perubahan posisi tulang belakang menjadi lebih bungkuk kedepan, mendongak
kebelakang, dan membengkok ke arah samping.
Perubahan posisi tulang
belakang dapat menyebabkan berbagai keluhan dan mengganggu penampilan anda.
Untuk itu hindari posisi duduk terlalu membungkuk atau menengadah. Serta jangan
bertopang dagu, hal ini akan memperbesar tekanan pada tengkuk yang menyebabkan
anda semakin tersiksa.
Posisikan tubuh anda
tegap wajar, sejajar dengan sandaran bahu. Terutama untuk mahasiwa laki-laki
hindari duduk dengan dompet disaku belakang anda. Tebal dompet anda akan
memberi ganjalan sehingga berpengaruh terhadap faktor resiko perubahan struktur
tulang belakang.
2. Keadaan Bangku yang
Tidak Nyaman
Coba kita tengok
kedalam ruangan kelas. Kebanyakan bangku kuliah terdiri dari bangku lipat yang
menyatu dengan meja kecil. Kecuali jurusan dengan tuntutan menggambar (arsitek,
perkapalan, dll) atau perkuliahan berbasis praktikum disediakan meja dan kursi
terpisah. Bentuk bangku lipat dengan meja kecil memaksa anda untuk menyesuaikan
posisi tubuh. Ada pula kampus yang menyediakan kursi berbahan kayu yang
tentunya membuat mahasiswa tidak nyaman karena bahnnya keras.
Untuk anda yang
berbadan tinggi tentu posisi nyaman sulit anda dapatkan. Usahakan jarak antar
bangku cukup untuk memberi ruang pada kaki. Berdiri dan lakukan peregangan
kecil disela-sela pergantian matakuliah dapat membuat anda terhindar dari
keluhan sakit pada tulang belakang.
3. Beban Punggung
Berlebih
Sebagai mahasiswa kita
sering mendapat tugas kuliah yang harus dikerjakan individu maupun kelompok.
Untuk mempermudah kita butuh koneksi internet yang biasanya disediakan gratis
di kampus. Nah mahasiswa membawa laptop, notebook, atau gadget lain yang
bobotnya tidak ringan. Belum lagi buku pegangan yang tebal dan penghuni tas
yang lain. Selain itu pemilihan tas yang kadang tidak tepat. Jika diharuskan
membawa laptop/notebook pilihlah tas punggung yang mempermudah ruang gerak.
Source : rahasia-cara-sehat.blogspot.com
Penerapan Keselatan dan Kesehatan Kerja (K3) dianggap penting perindustrian yang mengoperasikan berbagai peralatan berat, proses yang rumit, risiko yang tinggi, dan energi yang besar. Namun, penerapan dan implementasi keselamatan dan kesehatan kerja memang sudah selayaknya menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia di manapun keberadaanya termasuk di lingkungan kampus ataupun perguruan tinggi.
Persoalan implementasi
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kampus menjadi sangat serius jika kita
lihat dari fungsional kampus yang menjadi tempat pembelajaran dan tempat
berkumpulnya para intelektual dan para ahli termasuk didalamnya ahli yang
berhubungan dengan implementasi K3 di kampus tersebut. Para ahli tersebut juga
semestinya mengaplikasikan teori ilmu pengetahuan yang mereka miliki menjadi
sebuah solusi untuk kepentingan dan kegunaan bagi orang banyak.
Kampus merupakan tempat
berkumpulnya berbagai aktivitas banyak manusia. Beragam aktivitas yang bersifat
studi maupun yang non-studi di kampus yang bentuknya beragam tersebut, akan
memunculkan banyak bahaya, risiko dan penyakit terhadap semua orang yang berada
di dalamnya, yaitu dosen, mahasiswa, karyawan, dan tamu yang berkunjung ataupun
orang lain yang memiliki kepentingan non studi seperti pedagang misalnya.
Banyak tempat yang terdapat di kampus yang dijadikan sebagai tempat aktifitas
dan kegiatan manusia, seperti ruang kuliah, taman, perpustakaan, laboratorium,
area parkir, kantin dan lain sebagainya.
Pada kenyataannya, di
masing-masing tempat tersebut yang begitu padat dengan aktivitas, namun
penanganan terhadap bahaya dan risiko bahkan penyakit yang dapat terjadi di
tempat-tempat tersebut masih minim. Terdapat juga faktor lain yang mempengaruhi
rendahnya kepedulian terhadap penerapan K3, yaitu jarangnya kasus kecelakaan
dan penyakit akibat kerja yang terjadi di lingkungan sekitar kampus, masih
banyak yang beranggapan bahwa lingkungan kampus adalah tempat yang aman dan
nyaman bagi aktivitas akademis sehingga tidak diperlukan adanya penerapan K3 di
kampus tersebut.
Di kampus Universitas Jenderal Soedirman khususnya Jurusan Kesehatan Masyarakat penerapan dan implementasi K3
belum maksimal di laksanakan. Padahal di jurusan tersebut memiliki jurusan
kesehatan peminatan khusus yang mempelajari keselamatan dan kesehatan kerja.
Peminatan tersebut terdapat fakultas kesehatan masyarakat. Terdapatnya program
studi yang khusus mempelajari tentang keselamatan dan kesehatan kerja secara
mendalam belum cukup bagi UNSOED untuk bisa menerapkan keselamatan dan
kesehatan kerjanya dengan maksimal.
mplementasi sistem K3
di UNSOED selayaknya menjadi hal yang utama dilakukan secara menyeluruh. Mutu
pendidikan yang sudah baik tersebut hendaknya diimbangi juga dengan kualitas
keselamatan dan kesehatan bagi para individu didalamnya sehingga proses
pembelajaran yang berjalan dapat terlaksana dengan baik demi menjaga mutu
pendidikan. Sebagian area dari kampus ini memenag sudah mendapatkan penagangan
terhadap bahaya, risiko, dan penyakit dengan baik dengan implimentasi K3 yang
baik, namun sebagian lagi belum mendapatkan program keselamatan dan kesehatan
kerja tersebut dengan baik, sehingga penerapan sistem K3 di UNSOED dirasa belum
maksimal dan belum sepenuhnya terlaksana dengan baik.
Ada contoh kasus yang
menggambarkan belum maksimalnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di
kampus UNSOED. Kejadian ini yang terjadi
beberapa waktu yang lalu, saat saya dan teman-teman sedang proses perkuliahan
dan tiba-tiba salah satu penyangga tiang jatuh dari atas tempat pembangunan
gedung dekanat yang letaknya bersebelahan dengan kelas saya. Untungnya tidak
ada korban yang diakibatkan kejadian tersebut. Kejadian tersebut tentulah
menjadi sebuah ironi karena tempat pekerja tersebut bekerja masih termasuk ke dalam
Jurusan Kesehatan Masyarakat yang notabene mempelajari ilmu keselamatan dan
kesehatan kerja namun belum menerapkannya dengan benar. Pelaksanaan pekerjaan
proyek renovasi tersebut memang bukan dilaksanakan oleh perusahaan konstruksi
besar yang memang sudah menerapkan sistem K3 dalam pekerjaanya. Proyek renovasi
tersebut dilaksanakan oleh pekerja dari masyarakat umum yang tidak terikat
kontrak dengan perusahaan konstruksi besar. Namun, hal ini bukan menjadi alasan
untuk tidak menerapkan K3 dengan baik.
Harapan ke depannya
bagi saya semoga penerapan K3 di lingkup universitas menjadi lebih diperhaikan
lagi karena hal ini juga menyangkut keselamtan dan kesehatan seluruh civitas
akademik baik mahasiswa, dosen, karyawan, dan yang lainnya.
Salah satu bagian kerja
yang cocok bahkan mungkin paling cocok untuk seorang ergonom adalah bagian HSE
(untuk mengetahui bagian-bagian kerja untuk ergonom klik disini). HSE adalah
singkatan dari Health, Safety, Environment. HSE merupakan salah satu bagian
dari manajemen sebuah perusahaan. Ada manejemen keuangan, manajemen sdm, dan
juga ada Manajemen HSE.
Di perusahaan,
manajemen HSE biasanya dipimpin oleh seorang manajer HSE, yang bertugas untuk
merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan seluruh program HSE. Program HSE
disesuaikan dengan tingkat resiko dari masing-masing bidang pekerjaan. Misal
HSE Konstruksi akan beda dengan HSE Pertambangan dan akan beda pula dengan HSE
Migas.
HSE bukan merupakan
suatu standard. Namun dalam menerapkan HSE kita perlu mengadopsi beberapa
standard. Untuk sektor minyak dan gas, beberapa standard tentang HSE yang dapat
dipakai adalah :
# API RP 750, tentang
Process Safety Management
# OSHA CPR 119.10. 110,
tentang Process Safety Management
# OHSAS 18001, tentang
Occupational Health and Safety
# Kepmenaker tentang
SMK3
# NFPA, National Fire
Protection Association
# NEC, National
Electrical Code
# LSC, Life Safety Code
HSE distrukturkan
secara sistematis sebagai sebuah sistem manajemen sebuah organisasi untuk mencapai
tujuan, sasaran dan visinya dalam aspek Keselamatan dan Kesehatan kerja serta
Lingkungan. Sebagai sebuah sistem, maka ini adalah panduan dan aturan main bagi
semua jajaran baik tim manajemen maupun pekerja dan sub lini organisasi yang
ada dalam organisasi/perusahaan.
Beberapa perusahaan
mengintegrasikan sistem manajemen HSE ini dengan Sistem Manajemen Sekuriti
(Security) dan/atau Mutu (Quality). Bahkan ada yang mengintegrasikan dengan
semua aspek, spt. HR, Finance, Marketing dll, sehingga terkadang nama sebuah
sistem tidak lah terlalu penting, karena yang essential adalah refleksi dari
sistem itu sendiri dalam implementasinya.
Sebagai sebuah sistem
manajemen modern, maka dokumentasi untuk panduan dan pengimplementasian harus
disusun dan disahkan untuk digunakan. Jenis dan tipe dokumen-dokumen tersebut
tergantung dari ukuran organisasi, jenis usaha, kompleksitas proses yg terlibat
dalam organisasi tersebut, tetapi paling tidak secara umum dokumen-dokumen
tersebut adalah :
Kebijakan HSE dan/atau
Sekuriti dan/atau Mutu
> Proses-proses yang
diperlukan untuk operasional perusahaan dan pengendaliannya.
> Prosedur-prosedur
yang dibutuhkan untuk mendukung point 2
> Panduan/guideline
> Form-form isian
yang berguna untuk kerangka pencatatan sebuah aktifitas atau bukti pencapaian
sebuah proses tertentu.
Untuk hal di atas,
sudah ada standard-standard International/National HSE seperti:
< ISO 14001 untuk
Sisten Manajemen Environment
< OHSAS 18001 untuk
Occupational Health and Safety.
< OSHA untuk
Occupational Health and Safety
< K3 untuk
Occupational Health and Safety (standard Depnaker – Indonesia)
< ISM – untuk
Occupational Heath and Safety
Di beberapa Perusahaan
besar dan Perusahaan Oil & Gas, fungsi HSE ditempatkan di- leher Direktur
atau Dir.Utama, tujuannya agar HSE tidak memihak ke-salah satu fungsi dalam
suatu organisasi / independent.
Di beberapa perusahaan
HSE ini disebut pula SHE dibawah divisi QHSE. Mengapa??? Karena yang diutamakan
adalah Safety First (untuk mengetahui lebih lanjut mengenai safety first klik
disini). Jadi SHE merupakan singkatan dari Safety, Health and Environment
dengan motto "Safety 4 Business" dimana divisi QHSE langsung dibawah
kontrol Direktur.
Untuk dasar landasan
HSE biasanya mengacu pada aturan sistem K3LH yang dikeluarkan oleh Kemnaker
dengan gabungan beberapa aturan yang dikeluarkan oleh holding.
Source : ergonomi-fit.blogspot.com
K3 merupakan singkatan
dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Untuk lebih memahami tentang K3 berikut
ini kita akan membahas pengertian, maksud dan tujuan dari K3 (di rangkum dari
berbagai sumber).
Pengertian
K3
> Pengertian secara
Filosofis
K3 merupakan suatu
pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani
maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap
hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
> Pengertian secara
Keilmuan
Dalam ilmu pengetahuan
dan penerapannya, K3 adalah usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan
kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.
> Pengertian secara
OHSAS 18001:2007 (Occupational Health and Safety Assessment Series)
K3 adalah semua kondisi
dan actor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja dari tenaga
kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat
kerja.
Tujuan
K3
K3 bertujuan untuk
menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan
dengan memelihara dan melindungi kesehatan, keamanan dan keselamatan tenaga
kerja sehingga dapat mencegah atau mengurangi terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja, dan pada akhirnya dapat meningkatkan sistem efisiensi
dan produktivitas kerja.
Sasaran
K3
1. Menjamin keselamatan
pekerja dan orang lain
2. Menjamin keamanan
peralatan yang digunakan
3. Menjamin proses
produksi yang aman dan lancar
Norma
K3
- Norma yang harus
dipahami dalam K3:
- Aturan berkaitan
dengan keselamatan dan kesehatan kerja
- Diterapkan untuk
melindungi tenaga kerja
- Resiko kecelakaan dan
penyakit akibat kerja
Dasar
Hukum K3
# K3 ditentukan
berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja:
# UU No.1 tahun 1970
# UU No.21 tahun 2003
# UU No.13 tahun 2003
# Peraturan Menteri
Tenaga Kerja RI No.PER-5/MEN/1996
Jenis
Bahaya Dalam K3
1) Bahaya Jenis Kimia
Bahaya akibat
terhirupnya atau terjadinya kontak antara manusia dengan bahan kimia berbahaya.
Contoh jenis kimia: abu sisa pembakaran bahan kimia, uap bahan kimia dan gas
bahan kimia.
2) Bahaya Jenis Fisika
Bahaya akibat suatu
temperatur udara yang terlalu panas maupun terlalu dingin serta keadaan udara
yang tidak normal yang menyebabkan terjadinya perubahan atau mengalami suhu
tubuh yang tidak normal.
Bahaya akibat keadaan
yang sangat bising yang menyebabkan terjadi kerusakan pendengaran.
3) Bahaya Jenis
Proyek/Pekerjaan
Bahaya akibat
pencahayaan atau penerangan yang kurang menyebabkan kerusakan penglihatan.
Bahaya dari
pengangkutan barang serta penggunaan peralatan yang kurang lengkap dan aman
yang mengakibatkan cedera pada pekerja dan orang lain.
Istilah
Bahaya dalam Lingkungan Kerja
1. Hazard adalah suatu
keadaan yang memungkinkan / dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit, kerusakan
atau menghambat kemampuan pekerja yang ada
2. Danger adalah
tingkat bahaya akan suatu kondisi yang sudah menunjukkan peluang bahaya
sehingga mengakibatkan suatu tindakan pencegahan.
3. Risk adalah prediksi
tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
4. Incident adalah
munculnya kejadian bahaya yang dapat atau telah mengadakan kontak dengan sumber
energi yang melebihi ambang batas normal.
5. Accident adalah
kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan/atau kerugian baik manusian
maupun benda.
Standar
Keselamatan Kerja
Standar keselamatan
kerja merupakan pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja seperti:
+ Perlindungan badan yang
meliputi seluruh badan
+ Perlindungan mesin
+ Pengamanan listrik yang
harus dicek secara berkala
+ Pengamanan ruangan,
meliputi sistem alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi
yang baik dan jalur evakuasi khusus yang memadai
Alat
Pelindung Diri (APD)
APD merupakan
perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja
untuk menjaga keselamatan pekerja dan orang disekitarnya. Alat pelindung diri
meliputi:
1. Alat Pelindung
Kepala
~ Safety Helmet atau helm
pelindung untuk melindungi kepala dari benda-benda yang dapat melukai kepala.
~ Safety Goggles atau
kacamata pengamanan untuk melindungi mata dari paparan partikel yang melayang
di udara, percikan benda kecil, benda panas ataupun uap panas.
~ Hearing Protection atau
penutup telinga untuk melindungi dari kebisingan ataupun tekanan.
Safety Mask atau masker
yang berfungsi sebagai alat pelindung pernafasan saat berada di area yang
kualitas udaranya tidak baik.
~ Face Shield atau
pelindung wajah untuk melindungi wajah dari paparan bahan kimia, percikan benda
kecil, benda panas ataupun uap panas, benturan atau pukulan benda keras dan
tajam.
2. Alat Pelindung Tubuh
~ Apron atau celemek
untuk melindungi tubuh dari percikan bahan kimia dan suhu panas.
~ Safety Vest atau rompi
keselamatan kerja yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kontak atau
kecelakaan.
~ Safety Clothing atau
alat pelindung tubuh untuk melindungi dari hal-hal yang membahayakan saat
bekerja, mengurangi resiko terluka dan juga digunakan sebagai identitas
pekerja.
3. Alat Pelindung
Anggota Tubuh
~ Safety Gloves atau
sarung tangan yang berfungsi melindungi jari-jari dan tangan dari api, suhu
panas, suhu dingin, radiasi, bahan kimia, arus listrik, bahan kimia, benturan,
pukulan, dan goresan benda tajam.
~ Safety Belt atau sabuk
pengaman yang dipakai saat menggunakan alat transportasi serta untuk membatasi
ruang gerak pekerja agar tidak terjatuh.
~ Safety Boot/Shoes
adalah sepatu boot atau sepatu pelindung untuk melindungi kaki dari benturan,
tertimpa benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin,
uap panas, bahan kimia berbahaya ataupun permukaan licin.
Demikian beberapa yang
perlu kita ketahui tentang K3 ini. Melalui budaya Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) mendorong terbentuknya bangsa yang berkarakter (tema K3 Nasional
tahun 2018).
Source : www.klopmart.com
Di
Dunia?
Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebenarnya telah ada sejak dahulu.
Dari jaman Mesir Purba
(Firaun), hingga Kerajaan Babilonia (Hamurabi), ada bukti-bukti prasasti bahwa
para pekerja mereka telah memakai alat2 pelindung diri saat bekerja.
Namun semuanya pada
saat itu, mereka belum mempunya sistem, jadi memakai APD (Alat Pelindung Diri)
pun hanya kebijakan temporer saja.
Hingga revolusi
industri pada abad ke 16, di Eropa terutama Perancis dan Inggris, masih belum
ada aturan untuk perlindungan tenaga kerja. Bahkan, pada saat tersebut, banyak
karyawan yang dipekerjakan hingga 16 jam sehari !!!
Juga anak-anak dibawah
umur, yang seharusnya masih menikmati masa-masa sekolah, telah dipekerjakan
dipabrik pabrik sebagai buruh.
Karyawan yang sakit
harus menanggung resikonya sendiri dan hanya ada beberapa perusahaan yang
peduli dan bertanggungjawab untuk mengobati karyawannya hingga sembuh.
Itupun bersifat
sporadis dan temporer, atau tergantung kebijakan manajemen yang memimpin
diperusahaan tersebut pada saat itu. Jadi, jika manajernya berganti, berganti
pula kebijakannya.
Akhirnya, keluarlah
undang-undang pertama pada awal tahun 1800-an di Perancis, lalu diikuti
Inggris, yang berisi perlindungan terhadap tenaga kerja yang bekerja di pabrik
pabrik, perkebunan dan pertambangan.
Di Amerika sendiri, UU
mengenai K3 baru keluar pada 1872, itupun baru disatu negara bagian yaitu
Massachusets.
Jadi, awan kelam bagi
tenaga kerja adalah dibawah tahun 1900 dan diawal tahun 1900. Karena banyaknya
insiden dan kecelakaan kerja yang terjadi dan adanya protes dan tuntutan dari
pihak keluarga korban, akhirnya pemerintah di negara2 eropa barat dan Amerika
Serikat mulai membenahi hukum dan regulasi tentang perlindungan tenaga kerja.
Namun kembali, masalah
implementasi belum tuntas hingga akhir tahun 1960 an. Sejak tahun 1970, di
Eropa dan Amerika Serikat, kesadaran akan pentingnya K3 sudah tinggi. Keadaan
sebaliknya terjadi Asia dan Afrika.
Bagaimana Indonesia?
Indonesia sendiri sudah
mempunyai UU tentang K3 ditahun 1970, yaitu UU no.1 tahun 1970 yang resmi
diberlakukan tanggal 12 Januari tahun 1970 yang juga dijadikan hari lahirnya
K3.
Namun, implementasi
nyata K3 di Indonesia baru mulai membaik sekitar awal tahun 2000 an. Jadi butuh
waktu 30tahun untuk sosialisasi!!! Kenapa begitu lama? karena masih kurangnya
kesadaran pekerja dan pengusaha.
Disatu pihak, pengusaha
menganggap penerapan K3 adalah cost tambahan berbiaya tinggi, sedangkan dari
pihak pekerja, penerapan K3 adalah bagai birokrasi yang mengganggu pekerjaan
mereka, membuat tidak nyaman, membuat pekerjaan menjadi lambat dsb.
Asumsi itu akhirnya
sedikit demi sedikit terkikis, karena pengusaha sadar, biaya jika terjadi
insiden adalah sangat tinggi, jauh lebih tinggi biaya penerapan K3 itu sendiri,
sehingga banyak pengusaha sekarang benar-benar K3 minded, walau masih ada saja yang
masih memakai pola pikir lama.
Sedangkan bagi
karyawan, kesadaran pun timbul karena menyadari jika terjadi insiden, maka yang
paling menderita adalah diri mereka sendiri, juga keluarga yang mereka kasihi. Sehingga
pola pikir dan habit mulai bergeser.
Kesadaran K3 semakin
tinggi, apakah ini berarti mengurangi angka kecelakaan kerja?
Belum tentu. Dari
statistik secara nasional, angka kecelakaan kerja ditanah air masih tetap
tinggi, walau laju kenaikannya agak tertahan. Hal ini disebabkan karena
pertambahan tenaga kerja yang meningkat dari tahun ke tahun, sifat kerja yang
berisiko tinggi seperti banyaknya pekerjaan2 dipertambangan dan pabrik2.
Juga belum sepenuhnya
kesadaran akan pentingnya K3 itu tumbuh. Masih banyak perusahaan-perusahaan yang belum
menerapkan K3. Bahkan jika dibandingkan, perusahaan yang belum menerapkan K3
bisa tiga atau empat kali lipat daripada yang sudah menerapkannya.
Itulah sebabnya, angka
kecelakaan kerja masih tinggi dan ini menjadi PR bagi pemerintah tentunya.
Sebagai masyarakat dan
warga negara yang baik, kita tentu wajib mendukung kampanye K3 yaitu melalui
kesadaran thd diri sendiri dahulu, baru kita ikut menyadarkan teman sekerja,
mengikuti pelatihan2 K3 secara rutin, menerapkan wawasan dan skill tentang K3
yang telah didapatkan langsung ditempat kerjanya dan senatiasa mematuhi sistem
K3 yang ada diperusahaan tempatnya bekerja.
Jika sistem belum ada,
maka bisa diusulkan kepada manajemen untuk membentuknya. Jika mampu, membentuk
sistem itu secara swadaya. Jika belum mampu, dapat menyewa tenaga konsultan.
Selesai.
safety
is my life!
Source : allaboutsafetyid.wordpress.com