Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) telah menjadi isu penting, tidak hanya dalam skala
nasional, tetapi juga dalam skala internasional. Setiap perusahaan diwajibkan
untuk menerapkan persyaratan K3. K3 tidak lagi hanya milik perusahaan dibidang
minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi dan manufaktur, tetapi sudah
merambah kesemua jenis perusahaan. Profesi dibidang K3, menjadi suatu profesi
yang menjanjikan hingga beberapa puluh tahun kedepan. Namun demikian,
pengetahuan dibidang K3, tidaklah wajib hanya bagi karyawan bidang K3, tetapi
wajib bagi seluruh karyawan.
Sertifikasi dan
penunjukkan sebagai ahli K3 Umum, merupakan program pemerintah untuk mengurangi
kecelakaan dan penyakit didunia kerja, sehingga dapat meningkatkan kemanan
bekerja, profit dan image positif bagi perusahaan.
Permenaker no. 2 tahun
1992 telah mengatur mengenai tata cara penunjukkan Ahli K3 Umum. Setiap
perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki resiko
pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3
Umum. “Ahli K3 adalah tenaga kerja teknik berkeahlian khusus dari luar
Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk Mengawasi
ditaatinya UU Keselamatan Kerja”. Ahli K3 umum adalah kepanjangan tangan dari pemerintah
dalam mengawasi pekerjaan ditempat kerjanya, agar sesuai dengan persyaratan
perundang undangan yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga dapat mengurangi
resiko dan insiden, baik itu kecelakaan maupun penyakit akibat kerja. Setelah
lulus dari sertifikasi ini individu akan memiliki wewenang yang telah diakui
secara legal untuk menjadi Ahli K3 di tempat kerjanya.
Manfaat dari
sertifikasi Ahli K3 Umum telah dirasakan oleh alumni kami dalam mendapatkan
pekerjaan pertamanya – seperti yang kita ketahui bahwa meningkatkan kompetensi
diri merupakan salah satu cara untuk meningkatkan daya jual individu dalam
mendapatkan pekerjaan. Kenapa?
Memiliki tenaga Ahli
yang telah tersertifikasi Ahli K3 Umum merupakan kewajiban dari perusahaan,
dimana perusahaan yang tidak memiliki Ahli K3 wajib untuk men-training
perwakilan karyawannya untuk mendapatkan sertifikasi ini. Selain biaya
investasi yang tidak cukup murah, resiko kehilangan karyawan (karena resign)
juga menjadi pertimbangan perusahaan dalam mengeluarkan biaya untuk sertifikasi
ini – sehingga dalam proses recruitment, dengan kompetensi yang sama namun
memiliki perbedaan dalam hal sertifikasi, akan lebih menuntungkan jika
perusahaan merekrut individu yang telah tersertifikasi Ahli K3 Umum.
Manfaat lainnya yang
dapat diperoleh oleh individu yang telah memiliki pengalaman kerja sebelumnya
adalah dalam menunjang promosi jabatan di perusahaan sebelumnya atau modal
untuk mencari pengalaman yang lebih luas dengan jabatan yang berbeda di
perusahaan baru.
Jelas bahwa, mengikuti
program pembinaan Ahli K3 Umum merupakan investasi bagi setiap individu baik
yang telah menjadi bagian dari Praktisi K3 (HSE Profesional) maupun bagi
individu yang ingin menjadi bagian dari keluarga K3. Salah satu slogan yang
sering kita dengar adalah “Safety is Everyone Responsibility” atau “Keselamatan
merupakan tanggungjawab semua orang”. Slogan ini mengingatkan kita bahwa K3
merupakan kebutuhan semua orang sehingga tercapailah tujuan “Mulailah pekerjaan
dengan semangat dan pulang dengan selamat”

0 komentar